BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah
berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan
sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan
ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan
meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan
Hindia Belanda itu. Perkembangan pasar modal di Indonesia
mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan
berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para
pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan
return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang
besar bagi perkembangan perekonomian negara kita. Aktivitas pasar modal yang merupakan
salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun
demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal. Pasar modal
Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi.
Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor
minoritas.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga
keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi
jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal / dana.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan
judul makalah ini “Pasar Modal” terkait dengan pengertian, peranan, fungsi,
serta perkembangannya di Indonesia. Berkaitan dengan judul tersebut maka
masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.1. Sejarah
pasar modal
1.2. Ruang
lingkup pasar modal
1.3. Peranan
serta fungsi dari pasar modal
1.4.
Perkembangan pasar modal
1.5. Mengenal
Saham dan Obligasi
1.3 TUJUAN
Makalah ini
dibuat dengan tujuan memenuhi nilai Mata Kuliah makro ekonomi dan untuk dapat menambah pengetahuan serta wawasan
pembaca mengenai Pasar Modal. Selain itu dapat pula dijadikan sebagai referensi
bacaan bagi para mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual
beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14
Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia.
Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan
Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel,
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat
masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya
(11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada
saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian
perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II.
Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan
perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa
kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik
Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal
31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut
kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya
(PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di
Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde
Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang
Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada
tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT
Danareksa.
Hal tersebut
menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal
diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami
kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi.
Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember
1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket
deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya
ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
2.2 RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi /
perusahaan. Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar
modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam
sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan
pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan
efek di antara mereka.
Marak dan
rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar
lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala
segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal
yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar
modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan
seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat
dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan
dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di
Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
2.3 INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa ini
telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu
portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan
proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat. Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat. Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
·
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS),antara lain:
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modalasing.
·
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan
dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan
yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk
deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham
yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya
pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai berikut :
·
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
·
Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi :
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
c.Perdagangan efek (dealer),
berfungsi sebagai :
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi :
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga
(securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
·
Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana
(investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
·
Membantu emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan
hak atas saham para investor
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham
·
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2.4 JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2
yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.Pasar Perdana ( Primary Market
)
Pasar Perdana adalah penawaran
saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan
oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di
pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang
go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.Pasar Sekunder ( Secondary
Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa parallel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower. Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
2.5 MANFAAT
PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan
manajemen profesi.
2.6 INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di
pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai
instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini
instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
A. Saham
Saham (stock) merupakan salah satu
instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah
satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi
yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para
investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai–artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah
rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga
jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain
merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar
sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham
mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga
saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham
tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik
yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri
dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti
tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti
kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
B. Obligasi
Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada p
Jenis
Obligasi
Obligasi
memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari
sisi penerbit :
·
Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan
usaha swasta.
·
Government Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah pusat.
·
Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan
kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari
sistem pembayaran bunga :
·
Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak
melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
·
Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat
diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
·
Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan
akan dibayarkan secara periodik.
·
Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu
acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata
tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
·
Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam
sejumlah saham milik penerbitnya.
·
Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan
hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah
saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
·
Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
·
Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi
pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
·
Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
a)
Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
b)
Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
c)
Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan
efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak
perusahaan yang dimilikinya.
·
Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan
dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara
umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
·
Konvensional Bonds : obligasi yang lazim
diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
·
Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan
dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government
bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
·
Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan
dengan menggunakan sistem kupon bunga.
·
Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal
hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal
dua macam obligasi syariah, yaitu:
a) Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b) Obligasi
Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik
Obligasi :
- Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
- Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
- Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
- Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang
dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase
(%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga
pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
- Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal:
- Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
- at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
- at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa
perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam
investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan
dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan
untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil.
3.2 USUL DAN SARAN
Makalah ini
tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para
pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar