Rabu, 07 Desember 2011

makalah akuntansi pemerintahan


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

1.1.Latar Belakang

Bukan suatu yang sulit ketika kita mencari orang yang faham mengenai akuntansi. Akuntansi memang sudah diajarkan sejak di SMA, bahkan ada yang mendapatkan materi akuntansi sejak SMP dalam pelajaran keterampilan jasa. Ditingkat perguruan tinggi, jurusan akuntansi juga bukan jurusan yang sulit ditemukan. Namun, jika kita melihat kurikulum akuntansi saat ini, kurikulum yang diadopsi dalam pendidikan akuntansi diberbagai tingkat, baru mengakomodir materi-materi akuntansi komersial, sedikit sekali porsi yang diberikan untuk mata kuliah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi dikelompokan dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Baswir (1995) mengelompokan akuntansi menjadi 3 bidang, yaitu : akuntansi perusahaan, akuntansi nasional dan akuntansi pemerintahan. Sedangkan Kusnadi, dkk (1999) mengelompokan akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu : Akuntansi Keuangan, Pemeriksaan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem Akuntansi, Akuntansi Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non Profit, Akuntansi Sosial, Instruksi Akuntansi.
Berapapun banyaknya pembagian konsentrasi akuntansi, sebenarnya hanya bermuara pada 2 kelompok akuntansi, yaitu akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan. Sebagian orang mengelompokkannya sebagai akuntansi sektor publik, tetapi untuk konsistensi bahasa dalam artikel ini penulis hanya akan menyebutnya dengan istilah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi komersial memang lebih beruntung, kurikulum yang ada sekarang mendukung penuh lestarinya keilmuan akuntansi komersial. Berbeda dengan akuntansi pemerintahan yang hanya dipelajari 3 sks dari 144 sks wajib, itupun dengan silabus yang belum terstruktur dengan baik, karena sampai dengan tahun 2005, Pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan, oleh sebab itu materi yang diberikan dibangku kuliah diadopsi dari materi akuntansi pemerintahan di Amerika Serikat, yang tentu saja belum tentu cocok digunakan di Indonesia.
Hawa segar mulai muncul ketika akhirnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tulisan ini mencoba membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan akuntansi pemerintahan

 

1.2.Rumusan Masalah
·         Apakah pengertian bendaharawan?
·         Apa sajakah jenis-jenis bendaharawan?
·         Bagaimanakah buku kas umum?

1.3 Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
·         Untuk mengetahui pengertian dari akuntansi bendaharawan
·         Untuk mengetahui jenis-jenis akuntansi bendaharawan
·         Untuk mengetahui buku kas umum






BAB II
PEMBAHASAN



2.1.Pengertian Akuntansi Bendaharawan
Orang-orang atau badan yang dtugasi oleh negara untuk menerima, menyimpan , membayar , mencatat dan mempertanggungjawabkan uang , surat-surat berharga dan barang-barang milik negara yang berada dalam pengurusannya. (ICW /Indische Compabilitait Wet).Setiap orang yang diberi tugas menerima , menyimpan , membayar dan/atau mengeluarkan uang/barang milik negara adalah bendahara yang wajb menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. ( UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negar ).
Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima , menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. (UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Bendahara Penerima merupakan orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004) Bendahara Pengeluaran merupakan orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah untuk kepeluan belanja APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004)

Beberapa hal penting mengenai pengertian diatas:
·         Setiap orang PNS dapat ditetapkan oleh Mentri atau Pimpinan Lembaga sebagai Bendahara satuan kerja unuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
·          Tugas kebendaharaan meliputi ; menerima , menyimpan , membayar atau menyerahkan dan mempertanggungjawabkan uang/surat berharga atau barang yang berada dibawah pengawasannya.
·         Dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan atau menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan membuat laporan pertanggungjawaban.

Bendahara merupakan salah satu pejabat fungsional pengelola keuangan Negara yang mempunyai arti penting dimana keberadaan dan peran bendahara terlihat pada pengaturan pengengkatannya yang dilakukan oleh mentri/ketua LPND yang menguasai bagian anggaran. Hal ini termuat pada UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang pada pokoknya bahwa : “ Mentri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat bendahara pengeluaran penerimaan untuk melaksanaka tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada  Kantor Satuan Kerja di lingkungan Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja perangkat daerah”.
Selanjutnya sesuai dengan Keppres tentang pelaksanaan APBN maka pada setiap awal tahun anggaran Mentri/Pimpinan Lembaga menetapkan pejabat yang diberi wewenang sebagai :
·         Penandatanganan SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
·         Atasan Langsung Bendahara
·         Bendahara Penerima dan Pengeluaran

2.2.Jenis-jenis Akuntansi Bendaharawan
Bentuk-bentuk akuntansi bendaharawan :
·         Bendahara Umum Negara (BUN) adalah mentri keuangan selaku pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan.
·         Kuasa Bendahara Umum adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan /Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Pemerintah yang ditetapkan oleh Mentri keuangan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan atas nama KPPN dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara.
·         Bendahara Penerima
·         Bendahara Pengeluaran

Beberapa ketentuan umum perbendaharaan :

·         Semua penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh KPPN dilaksanakan secara giral.
·         Pengecualian atas ketentuan diatas dapat ditetapkan oleh Direktorat Jendral Perbendaharaan.
·         Pembayaran atas beban anggaran belanja Negara dilakukan dengan Sistem Dana Persediaan (DUP), melalui penerbitan SPM L/S dan pembayaran Uang Persediaan SISTEM UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan)
Kewajiban Bendahara Pengeluaran :
·         Melaksanakan pembayaran atas beban anggaran belanja Negara yang dilakukan dengan pembayaran langsung kepada pihak yang berhak / pihak ketiga melalui SPM L/S dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas Negara ke rekening pihak ketiga. Aliran dana tidak melalui rekening bendahara dan biasanya untuk pembayaran tagihan yang relative besar. Untuk keperluan sehari-hari kepada bendahara dibayarkan uang muka kerja oleh KPPN dalam bentuk Uang Persediaan. Dana persediaan diterima, disimpan kemudian digunakan untuk pembayaran kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya atas bukti-bukti pembayaran dana-dana persediaan tersebut diajukan ke KPPN dalam bentuk SPM GU.
·         Membuka Rekening pada Bank pemerintah untuk menampung , penerimaan pemindahbukuan atas terbitnya pembayaran UP , SPM TU , pembayaran penggantian UP serta menampung transaksi penerimaa dan pengeluaran bendahara secara giral.
·         Sebagai wajib pajak, bahwa setiap instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas beban APBN/D/Anggaran BUMN/D ditetapkan sebagai wajib pungut pph dan pajak lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku

System pembukuan akuntansi bendaharawan menganut system pembukuan anggaran dimana setiap kejadian/transaksi hanya dicatat pada salah satu sisi saja yaitu sisi penerimaan untuk transaksi penerimaan dan sisi pengeluran untuk transaksi pengeluaran.
Sistim Pembukuan bendaharawan menganut sistim pembukuan anggaran/kameral dimana setiap kejadian/transaksi hanya dicatat pada salah satu sisi saja yaitu sisi penerimaan untuk transaks penerimaan dan sisi pengeluaran untuk transaksi pembayaran /pengeluaran.


PROSEDUR PEMBUKUAN
1. Prosedur pembukuan dimulai dari membukukan terlebih dahulu bukti-bukti penerimaan pada BKU dan selanjutnya pada buku pembantu terkait bau kemudian menerima uangnya. Demikia juga terhadap bukti-bukti pengeluaran / pembayaran harus dibukukan terlebih dahulu pada BKU dan buku pembantu terkait baru kemudian dikeluarkan uangnya dengan memperhatikan :
 Setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan lari atasan langsung.
 Bukti pengeluaran : nama orang yang menerima pembayaran dan jumlah uang. Ditandatangani oleh pihak yang menerima setelah bukti pengeluaran kas ditandatangani oleh yang berkepentingan dengan disertai bukti pendukung lainnya maka oleh bendahara dibukukan sebagai pengeluaran.
2.Dokumen pembukuan yang sah untuk dicatat kedalam BKU yaitu :
a.Penerimaan
Surat perintah pencairan dana lembar 2 yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan pengajuan :
·         SPM UP Uang Persediaan
·         SPM TU Tambahan Uang
·         SPM LS
·         SPM GU Ganti Uang
·         SPM Nihil
Pengisian kas dari bank, penerimaan hasil pungutan pajak, pertanggungjawaban/pengembalian porsekot kerja, dan penerimaan lainnya.
b.Pengeluaran
·         Pembayaran atas pembelian barang atau jasa
·         Pengeluaran dari bank untuk menmgisi kas
·         Penyetoran hasil pungutan pajak
·         Pemberian persekot kerja
·         Pengeluaran lainnya


2.3.Buku Kas Umum
 Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
 Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
 Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
Buku Kas Umum
BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
 Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
 Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
 Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran
Sebagaimana kita ketahui sistem pelaporan keuangan pemerintah pusat kita saat ini, sejak UUKN No 17 tahun 2003, telah menerapkan sistem akuntansi menggantikan sistem tata buku yang dahulu digunakan. Dalam beberapa hal, sistem tata buku masih berlaku, misalnya dalam praktek pembukuan bendaharawan --meskipun jika kita kehendaki, kita bisa juga mengubah praktek pembukuan bendaharawan ini menjadi juga berbasis akuntansi.
Yang perlu diperhatikan dalam 'mengakuntansikan' pembukuan bendaharawan adalah sebagai berikut:
1. Dalam siklus anggaran, pembukuan/akuntansi bendaharawan berlangsung lebih dahulu daripada proses akuntansi instansi-nya   sendiri. Dalam siklus anggaran, pembukuan bendaharawan berada pada siklus penatausahaan anggaran, sementara akuntansi berada pada proses pelaporan/pertanggungjawaban anggaran, meskipun tidak ada batas nyata dalam pelaksanaan kedua siklus tersebut (awal pelaporan bisa saja berlangsung bersamaan dengan awal penatausahaan; by sense harusnya berlangsung sesudah berakhirnya penatausahaan).
2. Karena berlangsung lebih dulu, maka akuntansi pembukuan bendaharawan, yang merupakan "akuntansi penatausahaan', akan memiliki informasi yang lebih update dibandingkan dengan informasi dari "akuntansi pelaporan". Pembayaran belanja oleh bendaharawan melalui uang persediaan (UP), pada akuntansi bendaharawan, sudah akan membebani anggaran, meskipun dalam akuntansi pelaporan belum, karena belum di SPM-GU dan di  SP2D kan.
3. Jika dikaitkan dengan isu, "informasi manakah yang lebih tepat yang menunjukkan keadaan  sesungguhnya instansi  pemerintah?" jawabannya tentu informasi akuntansi penatausahaan (akuntansi bendaharawan), karena akan menunjukkan kondisi realisasi anggaran pemerintah yang lebih real time dibanding akuntansi pelaporan.
Dengan kondisi-kondisi penerapan akuntansi bendaharawan seperti tersebut di atas, maka akuntansi bendaharawan lebih mendekati basis akuntansi akrual dibanding akuntansi pelaporan yang berlaku saat ini. Istilah akrual, sebagaimana pengertian hakikinya adalah mengakui beban/belanja pada saat terjadinya dan pendapatan pada saat diterimanya. Karena mekanisme keuangan pemerintah kita sampai saat ini tidak memungkinkan pengeluaran yang tidak dianggarkan, maka akuntansi bendaharawan sudah cukup untuk dapat diterapkan sebagai basis akuntansi akrual dalam sistem akuntansi pemerintah pusat kita yang akan datang.

Jenis dan fungsi buku-buku yang digunakan
 buku kas umum (bku)
untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendaharawan. Sisi debet untuk penerimaan dan sisi kredit untu pengeluaran. (Sistim Pembukuan Tunggal)
a.Buku kas Tunai , untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran tunai .
b.Buku bank , untuk mencatat transasi keuangan yang dilakukan dengan perantaraan bank.
c.Buku Pengawasan UYHD dan Kredit Anggaran / Wasdit MAK, untuk melakukan kontrol terhadap dana UYHD dan pelaksanaan per masing-masing anggaran.
d.Buku UMK , untuk mencatat pengeluaran yang bersifat sementara.
e.Buku Pajak , untuk mencatat pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan.






BAB III
PENUTUP



3.1.Kesimpulan
Akuntansi bendaharawan merupakan Orang-orang atau badan yang dtugasi oleh negara untuk menerima, menyimpan , membayar , mencatat dan mempertanggungjawabkan uang , surat-surat berharga dan barang-barang milik negara yang berada dalam pengurusannya. (ICW /Indische Compabilitait Wet).Setiap orang yang diberi tugas menerima , menyimpan , membayar dan/atau mengeluarkan uang/barang milik negara adalah bendahara yang wajb menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. ( UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negar ).
Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima , menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. (UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Jenis-jenis Akuntansi Bendaharawan :
•           Bendahara Umum Negara (BUN)
•           Kuasa Bendahara Umum adalah
•           Bendahara Penerima
•           Bendahara Pengeluaran

Jenis dan fungsi buku-buku yang digunakan Buku kas umum.
untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendaharawan. Sisi debet untuk penerimaan dan sisi kredit untu pengeluaran. (Sistim Pembukuan Tunggal)
a.Buku kas Tunai , untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran tunai .
b.Buku bank , untuk mencatat transasi keuangan yang dilakukan dengan perantaraan bank.
c.Buku Pengawasan UYHD dan Kredit Anggaran / Wasdit MAK, untuk melakukan kontrol terhadap dana UYHD dan pelaksanaan per masing-masing anggaran.
d.Buku UMK , untuk mencatat pengeluaran yang bersifat sementara.
e.Buku Pajak , untuk mencatat pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar