BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Bukan suatu yang sulit ketika kita mencari orang yang faham mengenai
akuntansi. Akuntansi memang sudah diajarkan sejak di SMA, bahkan ada yang
mendapatkan materi akuntansi sejak SMP dalam pelajaran keterampilan jasa.
Ditingkat perguruan tinggi, jurusan akuntansi juga bukan jurusan yang sulit
ditemukan. Namun, jika kita melihat kurikulum akuntansi saat ini, kurikulum
yang diadopsi dalam pendidikan akuntansi diberbagai tingkat, baru mengakomodir
materi-materi akuntansi komersial, sedikit sekali porsi yang diberikan untuk
mata kuliah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi dikelompokan dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Baswir (1995)
mengelompokan akuntansi menjadi 3 bidang, yaitu : akuntansi perusahaan,
akuntansi nasional dan akuntansi pemerintahan. Sedangkan Kusnadi, dkk (1999)
mengelompokan akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu : Akuntansi Keuangan,
Pemeriksaan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem
Akuntansi, Akuntansi Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non Profit,
Akuntansi Sosial, Instruksi Akuntansi.
Berapapun banyaknya pembagian konsentrasi akuntansi, sebenarnya hanya bermuara
pada 2 kelompok akuntansi, yaitu akuntansi komersial dan akuntansi
pemerintahan. Sebagian orang mengelompokkannya sebagai akuntansi sektor publik,
tetapi untuk konsistensi bahasa dalam artikel ini penulis hanya akan
menyebutnya dengan istilah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi komersial memang lebih beruntung, kurikulum yang ada sekarang
mendukung penuh lestarinya keilmuan akuntansi komersial. Berbeda dengan
akuntansi pemerintahan yang hanya dipelajari 3 sks dari 144 sks wajib, itupun
dengan silabus yang belum terstruktur dengan baik, karena sampai dengan tahun
2005, Pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan Standar Akuntansi
Pemerintahan, oleh sebab itu materi yang diberikan dibangku kuliah diadopsi
dari materi akuntansi pemerintahan di Amerika Serikat, yang tentu saja belum
tentu cocok digunakan di Indonesia.
Hawa segar mulai muncul ketika akhirnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, tulisan ini mencoba membahas berbagai aspek yang
berhubungan dengan akuntansi pemerintahan
1.2.Rumusan Masalah
·
Apakah pengertian bendaharawan?
·
Apa sajakah jenis-jenis
bendaharawan?
·
Bagaimanakah buku kas umum?
1.3 Adapun tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
·
Untuk mengetahui pengertian
dari akuntansi bendaharawan
·
Untuk mengetahui jenis-jenis
akuntansi bendaharawan
·
Untuk mengetahui buku kas umum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Akuntansi
Bendaharawan
Orang-orang atau badan yang dtugasi oleh negara untuk menerima, menyimpan
, membayar , mencatat dan mempertanggungjawabkan uang , surat-surat berharga
dan barang-barang milik negara yang berada dalam pengurusannya. (ICW /Indische
Compabilitait Wet).Setiap orang yang diberi tugas menerima , menyimpan ,
membayar dan/atau mengeluarkan uang/barang milik negara adalah bendahara yang
wajb menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (
UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negar ).
Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama
negara/daerah menerima , menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat
berharga atau barang-barang negara/daerah. (UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan
Negara).
Bendahara Penerima merupakan orang yang ditunjuk untuk menerima ,
menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang
pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan
kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004) Bendahara Pengeluaran
merupakan orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan ,
menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah untuk
kepeluan belanja APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian
negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004)
Beberapa hal penting mengenai pengertian diatas:
·
Setiap orang PNS dapat
ditetapkan oleh Mentri atau Pimpinan Lembaga sebagai Bendahara satuan kerja unuk
melaksanakan tugas kebendaharaan.
·
Tugas kebendaharaan meliputi ; menerima ,
menyimpan , membayar atau menyerahkan dan mempertanggungjawabkan uang/surat
berharga atau barang yang berada dibawah pengawasannya.
·
Dalam melaksanakan tugasnya
wajib melaksanakan atau menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya
dan membuat laporan pertanggungjawaban.
Bendahara merupakan salah satu pejabat fungsional pengelola keuangan
Negara yang mempunyai arti penting dimana keberadaan dan peran bendahara
terlihat pada pengaturan pengengkatannya yang dilakukan oleh mentri/ketua LPND
yang menguasai bagian anggaran. Hal ini termuat pada UU No.1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang pada pokoknya bahwa :
“ Mentri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat bendahara
pengeluaran penerimaan untuk melaksanaka tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada Kantor Satuan Kerja di lingkungan
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja perangkat daerah”.
Selanjutnya sesuai dengan Keppres tentang pelaksanaan APBN maka pada
setiap awal tahun anggaran Mentri/Pimpinan Lembaga menetapkan pejabat yang
diberi wewenang sebagai :
·
Penandatanganan SKO (Surat
Keputusan Otorisasi)
·
Atasan Langsung Bendahara
·
Bendahara Penerima dan
Pengeluaran
2.2.Jenis-jenis Akuntansi
Bendaharawan
Bentuk-bentuk akuntansi bendaharawan :
·
Bendahara Umum Negara (BUN)
adalah mentri keuangan selaku pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan.
·
Kuasa Bendahara Umum adalah
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan /Badan Usaha Milik Negara
seperti Bank Pemerintah yang ditetapkan oleh Mentri keuangan untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan atas nama KPPN dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran Negara.
·
Bendahara Penerima
·
Bendahara Pengeluaran
Beberapa ketentuan umum perbendaharaan :
·
Semua penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukan oleh KPPN dilaksanakan secara giral.
·
Pengecualian atas ketentuan
diatas dapat ditetapkan oleh Direktorat Jendral Perbendaharaan.
·
Pembayaran atas beban anggaran
belanja Negara dilakukan dengan Sistem Dana Persediaan (DUP), melalui
penerbitan SPM L/S dan pembayaran Uang Persediaan SISTEM UYHD (Uang Yang Harus
Dipertanggungjawabkan)
Kewajiban Bendahara Pengeluaran :
·
Melaksanakan pembayaran atas
beban anggaran belanja Negara yang dilakukan dengan pembayaran langsung kepada
pihak yang berhak / pihak ketiga melalui SPM L/S dengan cara pemindahbukuan
dari rekening kas Negara ke rekening pihak ketiga. Aliran dana tidak melalui
rekening bendahara dan biasanya untuk pembayaran tagihan yang relative besar.
Untuk keperluan sehari-hari kepada bendahara dibayarkan uang muka kerja oleh
KPPN dalam bentuk Uang Persediaan. Dana persediaan diterima, disimpan kemudian
digunakan untuk pembayaran kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Selanjutnya atas bukti-bukti pembayaran dana-dana persediaan tersebut
diajukan ke KPPN dalam bentuk SPM GU.
·
Membuka Rekening pada Bank
pemerintah untuk menampung , penerimaan pemindahbukuan atas terbitnya
pembayaran UP , SPM TU , pembayaran penggantian UP serta menampung transaksi
penerimaa dan pengeluaran bendahara secara giral.
·
Sebagai wajib pajak, bahwa
setiap instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas beban APBN/D/Anggaran
BUMN/D ditetapkan sebagai wajib pungut pph dan pajak lainnya sesuai
perundang-undangan yang berlaku
System pembukuan akuntansi bendaharawan menganut system pembukuan
anggaran dimana setiap kejadian/transaksi hanya dicatat pada salah satu sisi
saja yaitu sisi penerimaan untuk transaksi penerimaan dan sisi pengeluran untuk
transaksi pengeluaran.
Sistim Pembukuan bendaharawan menganut sistim pembukuan
anggaran/kameral dimana setiap kejadian/transaksi hanya dicatat pada salah satu
sisi saja yaitu sisi penerimaan untuk transaks penerimaan dan sisi pengeluaran
untuk transaksi pembayaran /pengeluaran.
PROSEDUR PEMBUKUAN
1. Prosedur pembukuan dimulai dari membukukan terlebih dahulu
bukti-bukti penerimaan pada BKU dan selanjutnya pada buku pembantu terkait bau
kemudian menerima uangnya. Demikia juga terhadap bukti-bukti pengeluaran /
pembayaran harus dibukukan terlebih dahulu pada BKU dan buku pembantu terkait
baru kemudian dikeluarkan uangnya dengan memperhatikan :
Setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan lari atasan langsung.
Bukti pengeluaran : nama orang yang menerima pembayaran dan jumlah uang. Ditandatangani oleh pihak yang menerima setelah bukti pengeluaran kas ditandatangani oleh yang berkepentingan dengan disertai bukti pendukung lainnya maka oleh bendahara dibukukan sebagai pengeluaran.
Setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan lari atasan langsung.
Bukti pengeluaran : nama orang yang menerima pembayaran dan jumlah uang. Ditandatangani oleh pihak yang menerima setelah bukti pengeluaran kas ditandatangani oleh yang berkepentingan dengan disertai bukti pendukung lainnya maka oleh bendahara dibukukan sebagai pengeluaran.
2.Dokumen pembukuan yang sah untuk dicatat kedalam BKU yaitu :
a.Penerimaan
Surat perintah pencairan dana lembar 2 yang diterbitkan oleh KPPN
berdasarkan pengajuan :
·
SPM UP Uang Persediaan
·
SPM TU Tambahan Uang
·
SPM LS
·
SPM GU Ganti Uang
·
SPM Nihil
Pengisian kas dari bank, penerimaan hasil pungutan pajak,
pertanggungjawaban/pengembalian porsekot kerja, dan penerimaan lainnya.
b.Pengeluaran
·
Pembayaran atas pembelian
barang atau jasa
·
Pengeluaran dari bank untuk
menmgisi kas
·
Penyetoran hasil pungutan pajak
·
Pemberian persekot kerja
·
Pengeluaran lainnya
2.3.Buku Kas Umum
Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan
dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke
tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru
kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat
bisa diketahui
Buku Kas Umum
BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas
DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas,
transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang
mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan
oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang
melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran
Sebagaimana kita ketahui sistem pelaporan keuangan pemerintah pusat
kita saat ini, sejak UUKN No 17 tahun 2003, telah menerapkan sistem akuntansi
menggantikan sistem tata buku yang dahulu digunakan. Dalam beberapa hal, sistem
tata buku masih berlaku, misalnya dalam praktek pembukuan bendaharawan
--meskipun jika kita kehendaki, kita bisa juga mengubah praktek pembukuan
bendaharawan ini menjadi juga berbasis akuntansi.
Yang perlu diperhatikan dalam 'mengakuntansikan' pembukuan
bendaharawan adalah sebagai berikut:
1. Dalam siklus anggaran, pembukuan/akuntansi bendaharawan
berlangsung lebih dahulu daripada proses akuntansi instansi-nya sendiri. Dalam siklus anggaran, pembukuan
bendaharawan berada pada siklus penatausahaan anggaran, sementara akuntansi
berada pada proses pelaporan/pertanggungjawaban anggaran, meskipun tidak ada batas
nyata dalam pelaksanaan kedua siklus tersebut (awal pelaporan bisa saja
berlangsung bersamaan dengan awal penatausahaan; by sense harusnya berlangsung
sesudah berakhirnya penatausahaan).
2. Karena berlangsung lebih dulu, maka akuntansi pembukuan
bendaharawan, yang merupakan "akuntansi penatausahaan', akan memiliki
informasi yang lebih update dibandingkan dengan informasi dari "akuntansi
pelaporan". Pembayaran belanja oleh bendaharawan melalui uang persediaan
(UP), pada akuntansi bendaharawan, sudah akan membebani anggaran, meskipun
dalam akuntansi pelaporan belum, karena belum di SPM-GU dan di SP2D kan.
3. Jika dikaitkan dengan isu, "informasi manakah yang lebih
tepat yang menunjukkan keadaan
sesungguhnya instansi
pemerintah?" jawabannya tentu informasi akuntansi penatausahaan
(akuntansi bendaharawan), karena akan menunjukkan kondisi realisasi anggaran
pemerintah yang lebih real time dibanding akuntansi pelaporan.
Dengan kondisi-kondisi penerapan akuntansi bendaharawan seperti
tersebut di atas, maka akuntansi bendaharawan lebih mendekati basis akuntansi
akrual dibanding akuntansi pelaporan yang berlaku saat ini. Istilah akrual,
sebagaimana pengertian hakikinya adalah mengakui beban/belanja pada saat
terjadinya dan pendapatan pada saat diterimanya. Karena mekanisme keuangan
pemerintah kita sampai saat ini tidak memungkinkan pengeluaran yang tidak
dianggarkan, maka akuntansi bendaharawan sudah cukup untuk dapat diterapkan
sebagai basis akuntansi akrual dalam sistem akuntansi pemerintah pusat kita
yang akan datang.
Jenis dan fungsi buku-buku
yang digunakan
buku kas umum (bku)
untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh
bendaharawan. Sisi debet untuk penerimaan dan sisi kredit untu pengeluaran.
(Sistim Pembukuan Tunggal)
a.Buku kas Tunai , untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran
tunai .
b.Buku bank , untuk mencatat transasi keuangan yang dilakukan dengan
perantaraan bank.
c.Buku Pengawasan UYHD dan Kredit Anggaran / Wasdit MAK, untuk
melakukan kontrol terhadap dana UYHD dan pelaksanaan per masing-masing
anggaran.
d.Buku UMK , untuk mencatat pengeluaran yang bersifat sementara.
e.Buku Pajak , untuk mencatat pemungutan dan penyetoran pajak yang
telah dilakukan.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Akuntansi bendaharawan merupakan Orang-orang atau badan yang dtugasi
oleh negara untuk menerima, menyimpan , membayar , mencatat dan
mempertanggungjawabkan uang , surat-surat berharga dan barang-barang milik
negara yang berada dalam pengurusannya. (ICW /Indische Compabilitait
Wet).Setiap orang yang diberi tugas menerima , menyimpan , membayar dan/atau
mengeluarkan uang/barang milik negara adalah bendahara yang wajb menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. ( UU No.17 tahun
2003 tentang Keuangan Negar ).
Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama
negara/daerah menerima , menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat
berharga atau barang-barang negara/daerah. (UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan
Negara).
Jenis-jenis Akuntansi Bendaharawan :
• Bendahara Umum
Negara (BUN)
• Kuasa Bendahara
Umum adalah
• Bendahara Penerima
• Bendahara
Pengeluaran
Jenis dan fungsi buku-buku yang digunakan Buku kas umum.
untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh
bendaharawan. Sisi debet untuk penerimaan dan sisi kredit untu pengeluaran.
(Sistim Pembukuan Tunggal)
a.Buku kas Tunai , untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran
tunai .
b.Buku bank , untuk mencatat transasi keuangan yang dilakukan dengan
perantaraan bank.
c.Buku Pengawasan UYHD dan Kredit Anggaran / Wasdit MAK, untuk
melakukan kontrol terhadap dana UYHD dan pelaksanaan per masing-masing
anggaran.
d.Buku UMK , untuk mencatat pengeluaran yang bersifat sementara.
e.Buku Pajak , untuk mencatat pemungutan dan penyetoran pajak yang
telah dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar